Kegiatan Kearsipan
Kegiatan
kearsipan adalah kegiatan yang berkesinambungan dalam pengelolaan arsip secara
manual dan/atau elektronik, dimulai dari proses penciptaan, penyelamatan dan
pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, preservasi dan publikasi, pelayanan,
pembinaan, bimbingan dan supervisi serta akreditasi dan sertifikasi kearsipan
Pada
pasal 26 tercantum kegiatan kearsipan, sebagai berikut:
Pasal
26 ayat (1)
Arsiparis
yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan di bidang teknis tertentu
bertanggung jawab secara penuh melakukan kegiatan kearsipan tertentu yang
disertifikasi.
Pasal 26 ayat (2)
Arsiparis
yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan di bidang teknis tertentu
dapat melakukan bimbingan teknis secara penuh sesuai dengan bidang teknis yang
disertifikasi.
Pasal
27 ayat (1)
Arsiparis
Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan
mendapatkan tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
27 ayat (2)
Arsiparis
non-Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan
dapat diberikan tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai ketentuan yang
diatur oleh instansi atau lembaga masing-masing.
Komentar
Posting Komentar