Kegiatan Kearsipan



Kegiatan kearsipan adalah kegiatan yang berkesinambungan dalam pengelolaan arsip secara manual dan/atau elektronik, dimulai dari proses penciptaan, penyelamatan dan pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, preservasi dan publikasi, pelayanan, pembinaan, bimbingan dan supervisi serta akreditasi dan sertifikasi kearsipan
Pada pasal 26 tercantum kegiatan kearsipan, sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (1)
Arsiparis yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan di bidang teknis tertentu bertanggung jawab secara penuh melakukan kegiatan kearsipan tertentu yang disertifikasi.
Pasal  26 ayat (2)
Arsiparis yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan di bidang teknis tertentu dapat melakukan bimbingan teknis secara penuh sesuai dengan bidang teknis yang disertifikasi.
Pasal 27 ayat (1)
Arsiparis Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan mendapatkan tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 ayat (2)
Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan dapat diberikan tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai ketentuan yang diatur oleh instansi atau lembaga masing-masing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat-Syarat Pegawai Asip

Syarat-Syarat Petugas Arsip

Arsip dan Kearsipan